Sayuti Melik lahir di Kadisobo, Rejodani, Sleman
Yogyakarta, 25 November 1908 dan meninggal di Jakarta, 2 Maret 1989. Ayahnya
bernama Abdul Muin alias Partoprawito, sedang ibunya bernama Sumilah.
Pendidikan dimulai dari Sekolah Ongko Loro (Setingkat SD) di desa Srowolan,
hingga kelas IV dan diteruskan sampai mendapat ijazah di Yogyakarta.

Tahun 1920-1924 Sayuti Melik melanjutkan
pendidikan Sekolah Guru di Solo. Di sana ia belajar nasionalisme dari guru
sejarahnya yang berkebangsaan Belanda, H.A. Zurink. Pada usia belasan tahun
itu, ia sudah tertarik membaca majalah Islam Bergerak pimpinan K.H. Misbach di
Kauman, Solo, ulama yang berhaluan kiri. Ketika itu banyak orang, termasuk
tokoh Islam, memandang Marxisme sebagai ideologi perjuangan untuk menentang penjajahan.
Dari Kiai Misbach ia belajar Marxisme. Perkenalannya yang pertama dengan Bung
Karno terjadi di Bandung pada 1926.
Selanjutnya kehidupan Sayuti Melik lebih banyak
dinikmati di penjara. Pada tahun 1926 ditangkap Belanda karena dituduh membantu
PKI dan selanjutnya dibuang ke Boven Digul (1927-1933). Tahun 1936 ditangkap
Inggris, dipenjara di Singapura selama setahun. Setelah diusir dari wilayah
Inggris ditangkap kembali oleh Belanda dan dibawa ke Jakarta, dimasukkan sel di
Gang Tengah (1937-1938). Kemudian tahun 1939-1941 dipenjarakan di Sukamiskin
Bandung dan terlibat "Pers delict". Ketika Jepang masuk ke Indonesia
tahun 1942 ia dipenjarakan lagi karena dituduh menyebarkan pamflet gelap PKI
akhirnya menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia ia dibebaskan. Ia menjadi
anggota susulan PPKI dan turut hadir dalam peristiwa perumusan naskah
Proklamasi. Teks proklamasi tulisan tangan Bung Karno diketik oleh Sayuti Melik
dengan beberapa perubahan kata.
Setelah kemerdekaan Sayuti Melik menjadi anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pada tahun 1946 atas perintah Mr. Amir
Syarifudin, ia ditangkap oleh Pemerintah RI karena dianggap sebagai orang dekat
"Persatuan Perjuangan" serta dianggap bersekongkol dan turut terlibat
dalam "Peristiwa 3 Juli 1946" namun setelah diperiksa oleh Mahkamah
Tentara, ia dinyatakan tidak bersalah. Ketika terjadi Agresi Militer Belanda
II, ia ditangkap Belanda dan dipenjarakan di Ambarawa. Setelah selesai KMB, ia
dibebaskan. Tahun 1950 ia diangkat menjadi anggota MPRS dan DPR-GR sebagai
Wakil dariAngkatan '45 dan menjadi Wakil Cendekiawan. Tahun 1961 ia menerima
Bintang Maha Putera Tingkat V. Sebagai kolumnis beberapa surat kabar, ia
mencoba menulis artikel yang berjudul "Belajar Memahami
Soekarnoisme". Artikel bersambung itu menjelaskan perbedaan Marhaenisme
ajaran Bung Karno dan Marxisme-Leninisme doktrin PKI. Ketika itu Sayuti melihat
PKI hendak membonceng kharisma Bung Karno. Akhirnya pada tahun ia 1965
ditangkap dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Pada jaman Orde Baru, Sayuti Melik diangkat
menjadi anggota MPR dan DPR (1971-1977), sebagai Wakil dari Golongan Karya.
Pada tanggal 11 Maret 1984 ia mendapat penghargaan selaku Pinisepuh Golongan
Karya dan sebelumnya ia telah menerima tanda penghargaan antara lain tanggal 19
Mei 1973 tanda Bintang Mahaputra Adipradana II dari Presiden Soeharto, tanggal
1977 Piagam dalambidang Jurnalistik dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
tanggal 23 Desember 1982 mendapat penghargaan Satya Penegak Pers dari PWI
Pusat. Kunjungannya ke luar negeri lebih banyak dilakukan sewaktu menjalankan
tugas kewartawanan, antara lain Eropa Barat, Eropa Timur, Amerika Serikat,
Australia dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar