Dalam upaya perdamaian, Inggris mempertemukan Belanda dan Indonesia di Linggarjati ( sekarang Kab.Kuningan), Jawa Barat. Dalam perundingan ini Indonesia diwakili Perdana Menteri Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh Van Mook. Hasil perundingan ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947.
Isi perundingan Linggarjati, Yaitu
1.Belanda mengakui wilayah Indonesia secara De Facto ( Pengakuan secara Fisik/nyata di suatu wilayah karna telah berdiri suatu negara) yang meliputi Sumatra,Madura, dan Jawa.
2. Republik Indonesia bersama Belanda bekerjasama membentuk negara Republik Indonesia Serikat ( RIS ).
3. Bersama-sama membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai pemimpinnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar